adat
a.dat
nominaHukum
Definisi Sederhana
adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala.
Kata ini punya 4 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
nomina(4 arti)
Contoh Kalimat
- “menurut adat daerah ini, laki-lakilah yang berhak sebagai ahli waris”
- “demikianlah adatnya apabila ia marah; (pada) adatnya”
Konteks Penggunaan
Kata adat umum digunakan dalam konteks hukum.
Etimologi
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "adat"?
- 1. (nomina) aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala 2. (nomina) cara (kelakuan dsb) yang sudah menjadi kebiasaan; kebiasaan 3. (nomina) wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem 4. (nomina) cukai menurut peraturan yang berlaku (di pelabuhan dsb)
- Dari Mana Asal Kata "adat"?
- Dari [Persia عادة ‘ādat 'kebiasaan; cara; penggunaan; upacara; observasi', dari Arab عَادَةٌ ‘ādah 'terus-menerus melakukan sebuah aktivitas sampai menjadi karakter dan kebiasaan', dari Arab عَوَّدَ ‘awwada 'membiasakan', dari Arab عَادَ ‘āda 'kembali']
- Dalam Konteks Apa "adat" Digunakan?
- Kata "adat" sering dipakai dalam konteks hukum.