adendum
nominaHukum
Definisi Sederhana
adendum adalah jilid tambahan (pada buku); lampiran.
Kata ini punya 2 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
Konteks Penggunaan
Kata adendum umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "adendum"?
- 1. (nomina) jilid tambahan (pada buku); lampiran 2. (nomina) ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam akta
- Dalam Konteks Apa "adendum" Digunakan?
- Kata "adendum" sering dipakai dalam konteks hukum.