bebas
adjektivaHukum
Definisi Sederhana
bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb.
Kata ini punya 6 arti dalam adjektiva. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
adjektiva(6 arti)
Konteks Penggunaan
Kata bebas umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "bebas"?
- 1. (adjektiva) lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu, dsb. sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dsb. dengan leluasa): 2. (adjektiva) lepas dari (kewajiban, tuntutan, perasaan takut, dsb.): Hari ini ia bebas dari kewajiban mengajar; karena memang tidak bersalah, ia bebas dari tuntutan 3. (adjektiva) tidak dikenakan (pajak, hukuman, dsb.): Surat dinas ini bebas bea 4. (adjektiva) tidak terikat atau terbatas oleh aturan dsb.: Obat itu dijual bebas dan terdapat di setiap apotek 5. (adjektiva) merdeka (tidak dijajah, diperintah, atau tidak dipengaruhi oleh negara lain atau kekuasaan asing): Sehabis Perang Dunia II banyak negara yang bebas; politik luar negeri yang bebas dan aktif 6. (adjektiva) tidak terdapat (didapati) lagi: Negara kita belum bebas buta huruf; daerah ini sudah bebas cacar
- Dalam Konteks Apa "bebas" Digunakan?
- Kata "bebas" sering dipakai dalam konteks hukum.