daerah otonom
nominaHukum
Definisi Sederhana
daerah otonom adalah daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang…
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata daerah otonom umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "daerah otonom"?
- 1. (nomina) daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat; daerah swatantra
- Dalam Konteks Apa "daerah otonom" Digunakan?
- Kata "daerah otonom" sering dipakai dalam konteks hukum.