Loncat ke konten
artikata.id
  1. a
  2. b
  3. c
  4. d
  5. e
  6. f
  7. g
  8. h
  9. i
  10. j
  11. k
  12. l
  13. m
  14. n
  15. o
  16. p
  17. q
  18. r
  19. s
  20. t
  21. u
  22. v
  23. w
  24. x
  25. y
  26. z

darurat

nominaHukum

Definisi Sederhana

darurat adalah keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb.

Kata ini punya 3 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.

Definisi Lengkap

nomina(3 arti)

  1. keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb.) yang memerlukan penanggulangan segera: Dalam keadaan darurat Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan

  2. keadaan terpaksa: Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yang tepat

  3. keadaan sementara: Mereka ditampung dalam suatu bangunan darurat

Konteks Penggunaan

Kata darurat umum digunakan dalam konteks hukum.

Kategori

Istilah hukum

Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.

Baca Panduan Lengkap di panduanusaha.id/hukum

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa Arti "darurat"?
1. (nomina) keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb.) yang memerlukan penanggulangan segera: Dalam keadaan darurat Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan 2. (nomina) keadaan terpaksa: Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yang tepat 3. (nomina) keadaan sementara: Mereka ditampung dalam suatu bangunan darurat
Dalam Konteks Apa "darurat" Digunakan?
Kata "darurat" sering dipakai dalam konteks hukum.
Sumber: Wiktionary IndonesiaLihat Sumber Asli — Lisensi CC-BY-SA-3.0 — Diperbarui