darurat
nominaHukum
Definisi Sederhana
darurat adalah keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb.
Kata ini punya 3 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
nomina(3 arti)
keadaan sementara: Mereka ditampung dalam suatu bangunan darurat
Konteks Penggunaan
Kata darurat umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "darurat"?
- 1. (nomina) keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb.) yang memerlukan penanggulangan segera: Dalam keadaan darurat Pemerintah harus dapat bertindak cepat untuk mengatasi keadaan 2. (nomina) keadaan terpaksa: Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat segera memutuskan tindakan yang tepat 3. (nomina) keadaan sementara: Mereka ditampung dalam suatu bangunan darurat
- Dalam Konteks Apa "darurat" Digunakan?
- Kata "darurat" sering dipakai dalam konteks hukum.