dekret
nominaHukum
Definisi Sederhana
dekret adalah keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata dekret umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "dekret"?
- 1. (nomina) keputusan (ketetapan) atau perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb.
- Dalam Konteks Apa "dekret" Digunakan?
- Kata "dekret" sering dipakai dalam konteks hukum.