deportasi
nominaHukum
Definisi Sederhana
deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata deportasi umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "deportasi"?
- 1. (nomina) pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ
- Dalam Konteks Apa "deportasi" Digunakan?
- Kata "deportasi" sering dipakai dalam konteks hukum.