inspektur
nominaHukum
Definisi Sederhana
inspektur adalah pejabat pemerintah yang bertugas melakukan pemeriksaan; pemeriksa; penilik; pengawas (pendidikan, pajak, perburuhan, dsb.
Kata ini punya 2 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
Konteks Penggunaan
Kata inspektur umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "inspektur"?
- 1. (nomina) pejabat pemerintah yang bertugas melakukan pemeriksaan; pemeriksa; penilik; pengawas (pendidikan, pajak, perburuhan, dsb.) 2. (nomina) nama pangkat dalam kepolisian
- Dalam Konteks Apa "inspektur" Digunakan?
- Kata "inspektur" sering dipakai dalam konteks hukum.