kena hukum
nominaHukum
Definisi Sederhana
kena hukum adalah dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim).
Definisi Utama
nomina(1 arti)
dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim)
Konteks Penggunaan
Kata kena hukum umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "kena hukum"?
- 1. (nomina) dijatuhi hukuman (yang diputuskan oleh hakim)
- Dalam Konteks Apa "kena hukum" Digunakan?
- Kata "kena hukum" sering dipakai dalam konteks hukum.