obduksi
nominaHukum
Definisi Sederhana
obduksi adalah pemeriksaan mayat untuk kepentingan pengadilan dengan tujuan mengetahui sebab kematiannya; bedah mayat; autopsi.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata obduksi umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "obduksi"?
- 1. (nomina) pemeriksaan mayat untuk kepentingan pengadilan dengan tujuan mengetahui sebab kematiannya; bedah mayat; autopsi
- Dalam Konteks Apa "obduksi" Digunakan?
- Kata "obduksi" sering dipakai dalam konteks hukum.