penyidik pembantu
nominaHukum
Definisi Sederhana
penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata penyidik pembantu umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "penyidik pembantu"?
- 1. (nomina) pejabat kepolisian republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Dalam Konteks Apa "penyidik pembantu" Digunakan?
- Kata "penyidik pembantu" sering dipakai dalam konteks hukum.