Loncat ke konten
artikata.id
  1. a
  2. b
  3. c
  4. d
  5. e
  6. f
  7. g
  8. h
  9. i
  10. j
  11. k
  12. l
  13. m
  14. n
  15. o
  16. p
  17. q
  18. r
  19. s
  20. t
  21. u
  22. v
  23. w
  24. x
  25. y
  26. z

penyidik pembantu

nominaHukum

Definisi Sederhana

penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Definisi Utama

nomina(1 arti)

  1. pejabat kepolisian republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Konteks Penggunaan

Kata penyidik pembantu umum digunakan dalam konteks hukum.

Kategori

Istilah hukum

Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.

Baca Panduan Lengkap di panduanusaha.id/hukum

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa Arti "penyidik pembantu"?
1. (nomina) pejabat kepolisian republik Indonesia yang diberi kewenangan tertentu untuk melakukan tugas penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dalam Konteks Apa "penyidik pembantu" Digunakan?
Kata "penyidik pembantu" sering dipakai dalam konteks hukum.
Sumber: Wiktionary IndonesiaLihat Sumber Asli — Lisensi CC-BY-SA-3.0 — Diperbarui