referendum fakultatif
nominaHukum
Definisi Sederhana
referendum fakultatif adalah tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misal dalam penetapan undang-undang.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata referendum fakultatif umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "referendum fakultatif"?
- 1. (nomina) tidak wajib meminta pendapat rakyat secara langsung (bergantung pada keputusan penguasa), misal dalam penetapan undang-undang
- Dalam Konteks Apa "referendum fakultatif" Digunakan?
- Kata "referendum fakultatif" sering dipakai dalam konteks hukum.