siksa
nominaHukum
Definisi Sederhana
siksa adalah penderitaan (kesengsaraan dsb.
Kata ini punya 2 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
nomina(2 arti)
penderitaan (kesengsaraan dsb.) sebagai hukuman
hukuman dengan cara disengsarakan (disakiti): hukuman siksa
Konteks Penggunaan
Kata siksa umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "siksa"?
- 1. (nomina) penderitaan (kesengsaraan dsb.) sebagai hukuman 2. (nomina) hukuman dengan cara disengsarakan (disakiti): hukuman siksa
- Dalam Konteks Apa "siksa" Digunakan?
- Kata "siksa" sering dipakai dalam konteks hukum.