verstek
adjektivaHukum
Definisi Sederhana
verstek adalah tidak hadir (di depan hakim).
Definisi Utama
adjektiva(1 arti)
tidak hadir (di depan hakim)
Konteks Penggunaan
Kata verstek umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "verstek"?
- 1. (adjektiva) tidak hadir (di depan hakim)
- Dalam Konteks Apa "verstek" Digunakan?
- Kata "verstek" sering dipakai dalam konteks hukum.