advokat
nominaHukum
Definisi Sederhana
advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata advokat umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "advokat"?
- 1. (nomina) ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
- Dalam Konteks Apa "advokat" Digunakan?
- Kata "advokat" sering dipakai dalam konteks hukum.