berangus pers
nominaHukum
Definisi Sederhana
berangus pers adalah undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara.
Definisi Utama
nomina(1 arti)
undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara
Konteks Penggunaan
Kata berangus pers umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "berangus pers"?
- 1. (nomina) undang-undang (peraturan) yang melarang penerbitan media cetak, seperti surat kabar jika dianggap isinya dapat mengganggu keamanan negara
- Dalam Konteks Apa "berangus pers" Digunakan?
- Kata "berangus pers" sering dipakai dalam konteks hukum.