delik aduan
nominaHukum
Definisi Sederhana
delik aduan adalah pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan…
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata delik aduan umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "delik aduan"?
- 1. (nomina) pelanggaran (perbuatan, tindak pidana) berupa penghinaan (fitnah atau pencemaran) yang dilakukan secara tertulis atau lisan terhadap nama seseorang dan dapat dituntut di depan pengadilan jika ada pengaduan dari yang merasa dirugikan nama baiknya
- Dalam Konteks Apa "delik aduan" Digunakan?
- Kata "delik aduan" sering dipakai dalam konteks hukum.