negara hukum formal
nominaHukum
Definisi Sederhana
negara hukum formal adalah negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata negara hukum formal umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "negara hukum formal"?
- 1. (nomina) negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Dalam Konteks Apa "negara hukum formal" Digunakan?
- Kata "negara hukum formal" sering dipakai dalam konteks hukum.