parket
nominaHukum
Definisi Sederhana
parket adalah tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan.
Kata ini punya 3 arti dalam nomina. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
Konteks Penggunaan
Kata parket umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "parket"?
- 1. (nomina) tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan 2. (nomina) bagian yang agak ditinggikan dalam aula 3. (nomina) ruang terbatas; ruang tertutup
- Dalam Konteks Apa "parket" Digunakan?
- Kata "parket" sering dipakai dalam konteks hukum.