perkara sipil
nominaHukum
Definisi Sederhana
perkara sipil adalah perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata perkara sipil umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "perkara sipil"?
- 1. (nomina) perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata
- Dalam Konteks Apa "perkara sipil" Digunakan?
- Kata "perkara sipil" sering dipakai dalam konteks hukum.