plakat
nominaHukum
Definisi Sederhana
plakat adalah surat pengumuman (undang-undang dsb.
Definisi Utama
nomina(1 arti)
surat pengumuman (undang-undang dsb.) berupa gambar ataupun tulisan yang ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yang lebih luas: Wali negeri telah mengeluarkan plakat agar petani segera turun ke sawah; coret-coret dan plakat di dinding sudah dibersihkan
Konteks Penggunaan
Kata plakat umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "plakat"?
- 1. (nomina) surat pengumuman (undang-undang dsb.) berupa gambar ataupun tulisan yang ditempelkan di dinding, tembok, dan tempat-tempat umum untuk penyebaran yang lebih luas: Wali negeri telah mengeluarkan plakat agar petani segera turun ke sawah; coret-coret dan plakat di dinding sudah dibersihkan
- Dalam Konteks Apa "plakat" Digunakan?
- Kata "plakat" sering dipakai dalam konteks hukum.