sumpah palsu
nominaHukum
Definisi Sederhana
sumpah palsu adalah ucapan atau keterangan seorang saksi ahli di bawah sumpah yang diikrarkan dalam persidangan yang memuat keterangan tidak benar.
Definisi Utama
Konteks Penggunaan
Kata sumpah palsu umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "sumpah palsu"?
- 1. (nomina) ucapan atau keterangan seorang saksi ahli di bawah sumpah yang diikrarkan dalam persidangan yang memuat keterangan tidak benar
- Dalam Konteks Apa "sumpah palsu" Digunakan?
- Kata "sumpah palsu" sering dipakai dalam konteks hukum.