undang-undang darurat
nominaHukum
Definisi Sederhana
undang-undang darurat adalah undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen).
Definisi Utama
nomina(1 arti)
undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen)
Konteks Penggunaan
Kata undang-undang darurat umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "undang-undang darurat"?
- 1. (nomina) undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen)
- Dalam Konteks Apa "undang-undang darurat" Digunakan?
- Kata "undang-undang darurat" sering dipakai dalam konteks hukum.