beku
adjektivaHukum
Definisi Sederhana
beku adalah padat atau keras (tentang benda cair): Panaskanlah agar minyak kelapa yang beku itu mencair; air menjadi beku pada suhu 0oC.
Kata ini punya 7 arti dalam adjektiva. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
adjektiva(7 arti)
tidak berlaku lagi, tetapi belum dicabut (tentang dewan, undang-undang, dsb.): Setelah pemilihan umum selesai, sebelum pelantikan DPR baru, DPR lama dinyatakan beku
Konteks Penggunaan
Kata beku umum digunakan dalam konteks hukum.
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "beku"?
- 1. (adjektiva) padat atau keras (tentang benda cair): Panaskanlah agar minyak kelapa yang beku itu mencair; air menjadi beku pada suhu 0oC 2. (adjektiva) tidak mengalami perubahan; (kaku); statis: pepatah-pepatah lama merupakan kalimat yang sudah beku 3. (adjektiva) tidak memedulikan keadaan sekelilingnya; tidak bereaksi: Hatinya jadi beku sejak kegagalan cintanya 4. (adjektiva) tidak berlaku lagi, tetapi belum dicabut (tentang dewan, undang-undang, dsb.): Setelah pemilihan umum selesai, sebelum pelantikan DPR baru, DPR lama dinyatakan beku 5. (adjektiva) susah mengerti; tidak cerdas: Susah mengajar anak yang otaknya beku 6. (adjektiva) belum boleh diambil kembali (tentang simpanan dalam bank): Simpanan dalam bank di luar negeri masih beku 7. (adjektiva) tidak diselesaikan (tentang perkara): Perkara itu sampai sekarang masih beku
- Dalam Konteks Apa "beku" Digunakan?
- Kata "beku" sering dipakai dalam konteks hukum.