gelap
ge.lap
adjektivaHukum
Definisi Sederhana
gelap adalah tidak ada cahaya; kelam; tidak terang.
Kata ini punya 4 arti dalam adjektiva. Lihat selengkapnya di bawah.
Definisi Lengkap
Konteks Penggunaan
Kata gelap umum digunakan dalam konteks hukum.
Bentuk Terkait
Bentuk Turunan
- kegelapan
- bergelap-gelap
- gelap-gelapan
- kegelap-gelapan
- menggelap
- menggelapkan
- penggelap
- Penggelapan
- segelap
- tergelap
- imigran gelap
- pasar gelap
Kategori
Istilah hukum
Istilah hukum dan perundang-undangan Indonesia.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Apa Arti "gelap"?
- 1. (adjektiva) tidak ada cahaya; kelam; tidak terang 2. (adjektiva) malam 3. (adjektiva) tidak atau belum jelas (tentang perihal, perkara, dan sebagainya); samar 4. (adjektiva) rahasia (tidak secara terang-terangan); tidak halal atau tidak sah; tidak menurut aturan (undang-undang, hukum) yang berlaku
- Dalam Konteks Apa "gelap" Digunakan?
- Kata "gelap" sering dipakai dalam konteks hukum.